KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tunggu insentif pemerintah untuk penurunan tarif tol. Penurunan tarif tol tersebut dimaksudkan bagi kendaraan untuk angkutan logistik. Aturan itu belum dapat diterapkan. "Penurunan tarif tol untuk angkutan logistik masih menunggu insentif dari Kementerian Keuangan (Kemkeu)," ujar Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna kepada Kontan.co.id, Rabu (9/5). Peraturan tersebut dilakukan dengan menggabungkan golongan yang semula lima menjadi tiga. Hal itu dinilai akan membuat biaya tol menjadi lebih murah.
Soal tarif tol, BPJT masih tunggu insentif pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tunggu insentif pemerintah untuk penurunan tarif tol. Penurunan tarif tol tersebut dimaksudkan bagi kendaraan untuk angkutan logistik. Aturan itu belum dapat diterapkan. "Penurunan tarif tol untuk angkutan logistik masih menunggu insentif dari Kementerian Keuangan (Kemkeu)," ujar Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna kepada Kontan.co.id, Rabu (9/5). Peraturan tersebut dilakukan dengan menggabungkan golongan yang semula lima menjadi tiga. Hal itu dinilai akan membuat biaya tol menjadi lebih murah.