KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah telah mengajukan aturan terkait pengampunan pajak atau tax amnesty ke DPR. Digadang-gadang, aturan itu bertujuan untuk pelaksanaan program tax amnesty jilid II. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu belum mau mengungkapkan soal rencana tax amnesty jilid II ini. Kata Febrio, terkait klausul pengampunan pajak yang berada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen terlebih dulu. “Nanti itu dibahas sama DPR saja, (belum bisa klarifikasi pembahasannya), di DPR belum ada pembahasan,” kata Febrio saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (20/5).
Soal tax amnesty jilid II, begini komentar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah telah mengajukan aturan terkait pengampunan pajak atau tax amnesty ke DPR. Digadang-gadang, aturan itu bertujuan untuk pelaksanaan program tax amnesty jilid II. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu belum mau mengungkapkan soal rencana tax amnesty jilid II ini. Kata Febrio, terkait klausul pengampunan pajak yang berada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen terlebih dulu. “Nanti itu dibahas sama DPR saja, (belum bisa klarifikasi pembahasannya), di DPR belum ada pembahasan,” kata Febrio saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (20/5).