Soal tax amnesty jilid II, begini komentar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah telah mengajukan aturan terkait pengampunan pajak atau tax amnesty ke DPR. Digadang-gadang, aturan itu bertujuan untuk pelaksanaan program tax amnesty jilid II.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu belum mau mengungkapkan soal rencana tax amnesty jilid II ini. Kata Febrio, terkait klausul pengampunan pajak yang berada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen terlebih dulu.

“Nanti itu dibahas sama DPR saja, (belum bisa klarifikasi pembahasannya), di DPR belum ada pembahasan,” kata Febrio saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (20/5).


Anggota Komisi XI sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menolak adanya rencana tax amnesty jilid II. Sebab seharusnya tax amnesty dilakukan sekali seumur hidup.

“Di berbagai negara dalam satu generasi dilakukan tax amnesty, kalau dalam setiap 5 tahu maka kepatuhan masyarakat akan rendah. Artinya dianggap tidak governance, dan tidak mendorong petugas pajak untuk extra effort,” kata Said saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Kamis (20/5).

Baca Juga: Pemerintah wacanakan tax amnesty jilid II, pengamat: Jangan terburu-buru

Kendati begitu, Said menilai, upaya baru pemerintah untuk menggali penerimaan pajak tahun depan sangat penting. Sehingga, konsolidasi fiskal di tahun 2022 bisa berlangsung dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 bisa kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Jangan sampai kesulitan di 3% nanti, oleh karenanya belanjanya harus kualitatif, outcome belanja harus jelas. Untuk menjaga ini mau tidak mau penerimanan harus digenjot, masa suru ngutang lagi yang banyak,” ujar Said

Said bilang, voluntary disclosure program (VDP) bisa menjadi solusi pengampunan pajak yang kerap dilakukan oleh berbagai negara. Dalam konteks Indonesia, VDP dilakukan atas lanjutan setelah adanya tax amnesty pada tahun 2016-2017.

Dalam program itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk tetap dapat mengungkapkan harta dan penghasilannya secara sukarela. Namun tetap berada dalam koridor ketentuan umum kepatuhan perpajakan. “Sederhannya lah seperti itu,” ujar Said.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan, klausul revisi UU KUP termasuk menyangkut tax amnesty telah dikirim ke DPR RI beserta dengan Surat Presiden (Surpres).

“Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh termasik tarif PPh OP, pengurangan tarif PPh badan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” kata Menko saat Konferensi Pers, Rabu (19/5).

Selanjutnya: Kadin tolak wacana pemerintah berlakukan tax amnesty jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat