KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk menyambut positif ketentuan kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. “Harapan kami dengan terbitnya aturan yang secara spesifik menyebutkan OTT, semua prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan dapat dijadikan pegangan bagi semua pihak yang akan menjalin kerja sama, baik pihak operator telekomunikasi dan OTT yang sudah ada dan yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih (Ayu) kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2). PP Nomor 46 Tahun 2021 mengatur beberapa pokok bahasan, salah satunya mengenai pengaturan kerja sama antara pelaku usaha OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal.
Soal terbitnya PP nomor 46 tahun 2021, begini tanggapan XL Axiata (EXCL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk menyambut positif ketentuan kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. “Harapan kami dengan terbitnya aturan yang secara spesifik menyebutkan OTT, semua prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan dapat dijadikan pegangan bagi semua pihak yang akan menjalin kerja sama, baik pihak operator telekomunikasi dan OTT yang sudah ada dan yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih (Ayu) kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2). PP Nomor 46 Tahun 2021 mengatur beberapa pokok bahasan, salah satunya mengenai pengaturan kerja sama antara pelaku usaha OTT dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal.