Soal Tiket Pesawat Jet Pribadi Rp 90 Juta, Jubir Kaesang: Ini Taksiran Sementara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, menyatakan bahwa harga tiket pesawat jet pribadi yang dicantumkan Kaesang ke KPK adalah taksiran sementara. 

Hal ini disampaikan setelah Kaesang mengisi Formulir Laporan Gratifikasi saat berkunjung ke KPK. 

"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum, dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS (Amerika Serikat)," kata Francine kepada wartawan, Kamis (19/9/2024). 


Angka tersebut, menurut Francine, hanya digunakan untuk pengisian formulir. KPK nantinya akan menghitung ulang harga pasti jika Kaesang terbukti melanggar aturan. 

"KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," ujarnya.

Francine juga menjelaskan bahwa formulir itu sebetulnya diperuntukkan bagi pejabat negara. 

Baca Juga: Penjelasan KPK Soal Harga Tiket Jet Pribadi Rp 90 Juta Kaesang

Meskipun Kaesang bukan pejabat negara, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tetap mengisinya dengan iktikad baik sebagai warga negara Indonesia. 

"Kedatangan Mas Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan mohon arahan apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi," kata Francine. 

Dia meyakini bahwa Kaesang tidak melanggar ketentuan mengenai penerimaan gratifikasi. Kaesang juga berkomitmen untuk mematuhi arahan KPK dan akan membayar sejumlah biaya jika terbukti melanggar aturan. 

"Atas analisis hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," jelasnya. 

Sebelumnya, Kaesang bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk melakukan klarifikasi setelah videonya bersama istri, Erina Gudono, menaiki jet pribadi viral di media sosial. 

Saat tiba di Gedung Merah Putih, Kaesang mengaku bahwa kedatangannya ke KPK adalah atas inisiatif sendiri, bukan atas panggilan atau undangan dari lembaga anti-rasuah. 

Terkait dugaan gratifikasi, Kaesang menjelaskan bahwa ia dan Erina hanya menumpang jet pribadi ke Amerika Serikat pada Minggu (18/8/2024). Namun, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut enggan membeberkan nama teman yang memberikan tumpangan naik jet pribadi. 

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” ujar Kaesang, Selasa.

Baca Juga: Isi Laporan Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi Kaesang pada KPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Harga Tiket Pesawat Jet Pribadi 90 Juta Per Orang, Jubir Kaesang: Itu Taksiran Sementara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/19/09132971/soal-harga-tiket-pesawat-jet-pribadi-90-juta-per-orang-jubir-kaesang-itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati