KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiktok hanya punya waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan migrasi back-end transaksi Tiktok Shop ke Tokopedia terhitung sejak 11 Desember 2023, yakni saat pertama kali Tiktok mengumumkan investasinya di platform e-commerce tersebut. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan, platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. “Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dilansir ANTARA, Jumat (23/2). Ia menegaskan bahwa Tiktok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Ia bilang, dalam proses migrasi Tiktok Shop ke Tokopedia, Kemendag akan memastikan tidak ada pelanggaran. Media sosialnya tidak boleh berjualan. Untuk itu, kata dia, masih perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag.
Soal Tiktok, Kemendag Tegaskan Media Sosial Tak Boleh Berjualan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiktok hanya punya waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan migrasi back-end transaksi Tiktok Shop ke Tokopedia terhitung sejak 11 Desember 2023, yakni saat pertama kali Tiktok mengumumkan investasinya di platform e-commerce tersebut. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan, platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. “Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dilansir ANTARA, Jumat (23/2). Ia menegaskan bahwa Tiktok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Ia bilang, dalam proses migrasi Tiktok Shop ke Tokopedia, Kemendag akan memastikan tidak ada pelanggaran. Media sosialnya tidak boleh berjualan. Untuk itu, kata dia, masih perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag.