Soal tindak lanjut penyegelan 6 TPS ilegal, Wali Kota Tangerang serahkan ke KLHK



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerahkan tindak lanjut dari penyegelan enam tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK diketahui telah menyegel enam TPS ilegal di Kota Tangerang pada Kamis (23/9/2021).

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan setelah enam TPS itu disegel, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa KLHK merupakan intansi yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

"Sekarang kami serahkan ke KLHK. Jadi KLHK sudah turun, kami apresiasi, mudah-mudahan bisa ditangani," ucapnya kepada awak media, Selasa (28/9/2021).


"Karena kan masalahnya jangan enggak tuntas, gitu," imbuh dia.

Arief mengeklaim, pihaknya juga telah berkoordinasi agar KLHK menuntaskan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Pusat ingin PLTSA Kota Tangerang segera rampung

Di sisi lain, Pemkot Tangerang berharap KLHK dapat segera menyelesaikan penyelidikan dari sisi pidana terkait keberadaan TPS ilegal itu.

"Kalau kami mau ini tuntas penanganannya. Jadi tuntas juga dari sisi pidananya. Kalau kami di wilayah nanti tinggal menunggu tindak lanjut dari KLHK," papar politikus Demokrat tersebut.

Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto sebelumnya mengatakan, pihaknya menutup enam TPS ilegal di Kota Tangerang lantaran ada keluhan dari masyarakat sekitar.

Anton menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut. Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.

Menurut Anton, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.

Baca Juga: Pemerintah minta 12 wali kota segera bangun PSEL

Karena itu, KLHK bakal mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut. Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.

"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata Anton. (Muhammad Naufal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tangerang Serahkan Tindak Lanjut Penyegelan 6 TPS Ilegal ke KLHK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto