JAKARTA. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut melalui PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) harus berbesar hati dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pasalnya, putusan tersebut menyatakan kepemilikan sah TPIĀ sebesar 75% ada di tangan Hari Tanoesoedibjo melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, PT Berkah Karya Bersama. Putusan tersebut diputus oleh BANI, Jumat (12/12) dengan susunan Majelis Arbiter Priyatna Abdurrasyid sebagai Ketua Majelis Arbiter serta Danrivanto Budhijanto dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku Anggota Majelis Arbiter. Dalam putusannya, Kubu Mbak Tutut juga diwajibkan membayarkan kelebihan pembiayaan perjanjian investasi sebesar Rp 510 miliar.
Soal TPI, arbitrase menangkan kubu Hari Tanoe
JAKARTA. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut melalui PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) harus berbesar hati dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Pasalnya, putusan tersebut menyatakan kepemilikan sah TPIĀ sebesar 75% ada di tangan Hari Tanoesoedibjo melalui anak usaha PT MNC Investama Tbk, PT Berkah Karya Bersama. Putusan tersebut diputus oleh BANI, Jumat (12/12) dengan susunan Majelis Arbiter Priyatna Abdurrasyid sebagai Ketua Majelis Arbiter serta Danrivanto Budhijanto dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku Anggota Majelis Arbiter. Dalam putusannya, Kubu Mbak Tutut juga diwajibkan membayarkan kelebihan pembiayaan perjanjian investasi sebesar Rp 510 miliar.