KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi mengajukan permohonan ke Komisi VIII DPR agar Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mentranfser dana haji sebesar Rp 7,1 miliar. Permohonan itu akhirnya disetujui. Fachrul mengatakan, Kemenag telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan terkait pelaksanaan ibadah haji 2020 meski pada akhirnya dibatalkan akibat pandemi Covid-19. Kemenag, kata pensiunan tentara ini, belum menerima dana dari BPKH. "Sebagaimana anggaran operasional haji yang bersumber dana APBN, pada anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus, yakni sebesar Rp 7.194.288.838," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/72020).
Soal transfer dana haji Rp 7,1 miliar, DPR kabulkan permintaan Menteri Agama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi mengajukan permohonan ke Komisi VIII DPR agar Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mentranfser dana haji sebesar Rp 7,1 miliar. Permohonan itu akhirnya disetujui. Fachrul mengatakan, Kemenag telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan terkait pelaksanaan ibadah haji 2020 meski pada akhirnya dibatalkan akibat pandemi Covid-19. Kemenag, kata pensiunan tentara ini, belum menerima dana dari BPKH. "Sebagaimana anggaran operasional haji yang bersumber dana APBN, pada anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus, yakni sebesar Rp 7.194.288.838," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/72020).