KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atawa buruh pun menginginkan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2021 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah. "Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," jelas Ida saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11).
Soal tuntutan kenaikan upah minimum, ini penjelasan Menaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atawa buruh pun menginginkan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2021 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah. "Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," jelas Ida saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11).