KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak transaksi mata uang digital di Indonesia semakin sempit. Bank Indonesia (BI) mengancam akan menindak pelaku usaha yang mempergunakan mata uang virtual sebagai alat transaksi. Termasuk bagi perusahaan jasa keuangan yang memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital. BI tak menerbitkan aturan baru untuk melarang penggunaan uang virtual seperti bitcoin tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni Panggabean menegaskan, larangan penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran, sudah diatur dalam pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Implikasi dari aturan ini antara lain adalah perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) yang memproses transaksi menggunakan virtual currency dapat dikenakan sanksi teguran, denda sampai pencabutan izin.
Soal uang digital, BI ancam sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak transaksi mata uang digital di Indonesia semakin sempit. Bank Indonesia (BI) mengancam akan menindak pelaku usaha yang mempergunakan mata uang virtual sebagai alat transaksi. Termasuk bagi perusahaan jasa keuangan yang memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital. BI tak menerbitkan aturan baru untuk melarang penggunaan uang virtual seperti bitcoin tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Eni Panggabean menegaskan, larangan penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran, sudah diatur dalam pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Implikasi dari aturan ini antara lain adalah perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) yang memproses transaksi menggunakan virtual currency dapat dikenakan sanksi teguran, denda sampai pencabutan izin.