KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata hanya naik 1,09%. Keputusan ini menuai kontra dari asosiasi buruh yang menilai kenaikkan UMP tahun depan terlalu kecil. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan besaran UMP tahun depan telah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya keberlangsungan dunia usaha. Bahlil menyebut, jika UMP terlalu tinggi, maka pemberi kerja akan kesulitan untuk membayar gaji karyawannya. Dikhawatirkan justru akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Soal UMP 2022, Menteri Investasi: Kalau naik tinggi akan picu PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata hanya naik 1,09%. Keputusan ini menuai kontra dari asosiasi buruh yang menilai kenaikkan UMP tahun depan terlalu kecil. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan besaran UMP tahun depan telah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya keberlangsungan dunia usaha. Bahlil menyebut, jika UMP terlalu tinggi, maka pemberi kerja akan kesulitan untuk membayar gaji karyawannya. Dikhawatirkan justru akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).