KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 dalam waktu dekat. Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51% dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973. "Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (23/10).
Soal UMP DKI 2020, Anies: Arahnya akan sesuai keputusan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 dalam waktu dekat. Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51% dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973. "Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (23/10).