KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan. “Kami mengimbau para Gubernur, Bupati, Walikota, tidak mengikuti surat edaran Menaker tersebut,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10). Said mengatakan, surat edaran sifatnya hanya bersifat imbauan. Jika pemerintah daerah mengikuti surat edaran tersebut, lanjut Said, maka aksi serikat buruh akan semakin menguat di tengah penolakan omnibus law UU cipta kerja ditambah dengan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun depan.
Soal upah minumum 2021, KPSI: Aksi buruh bakal makin menguat hingga 8 Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan. “Kami mengimbau para Gubernur, Bupati, Walikota, tidak mengikuti surat edaran Menaker tersebut,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10). Said mengatakan, surat edaran sifatnya hanya bersifat imbauan. Jika pemerintah daerah mengikuti surat edaran tersebut, lanjut Said, maka aksi serikat buruh akan semakin menguat di tengah penolakan omnibus law UU cipta kerja ditambah dengan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun depan.