KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi 12%. Aturan tersebut ada dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kenaikan tarif PPN perlu dipahami bahwa secara internasional. Bahwa bench marking tarif Indonesia masih berada di bawah tarif global. Sehingga ruang untuk diadakannya kenaikan tarif masih ada. Bawono menilai, terdapat beberapa negara yang juga mengambil langkah peningkatan tarif PPN ini dalam rangka konsolidasi fiskal di tengah masa pandemi Covid-19.
Soal usul pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%, begini kata pengamat perpajakan DDTC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi 12%. Aturan tersebut ada dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kenaikan tarif PPN perlu dipahami bahwa secara internasional. Bahwa bench marking tarif Indonesia masih berada di bawah tarif global. Sehingga ruang untuk diadakannya kenaikan tarif masih ada. Bawono menilai, terdapat beberapa negara yang juga mengambil langkah peningkatan tarif PPN ini dalam rangka konsolidasi fiskal di tengah masa pandemi Covid-19.