Soal usul pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%, begini kata pengamat perpajakan DDTC



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula sebesar 10% menjadi 12%. Aturan tersebut ada dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kenaikan tarif PPN perlu dipahami bahwa secara internasional. Bahwa bench marking tarif Indonesia masih berada di bawah tarif global. Sehingga ruang untuk diadakannya kenaikan tarif masih ada.

Bawono menilai, terdapat beberapa negara yang juga mengambil langkah peningkatan tarif PPN ini dalam rangka konsolidasi fiskal di tengah masa pandemi Covid-19.


Baca Juga: Kata Ketum Apindo soal rencana revisi UU PPN

“Belajar dari krisis sebelumnya, pola penerimaan PPN juga umumnya lebih cepat pulih dibanding pajak lainnya. Sehingga pos ini relatif lebih bisa diandalkan sebagai mesin penerimaan paska krisis,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6).

Selain itu, menurut Bawono, PPN digunakan sebagai salah satu jenis pajak konsumsi yang juga relatif less distortive terhadap perekonomian. Sehingga menurutnya, opsi kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% adalah keputusan yang relatif tepat.

Terkait estimasi dan dampak penerimaan terhadap penerimaan pajak, Bawono masih menimbang-nimbang dampak tersebut. 

Selanjutnya: Mohon perhatian! Tarif PPN diusulkan naik menjadi 12%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .