KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Pemerintah dinilai perlu membatasi HGU perkebunan kelapa sawit per kelompok usaha. Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengatakan, setuju terhadap usulan sejumlah pihak terkait pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Yagus menilai, pengaturan tersebut mesti diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut Yagus mengatakan, pengaturan mengenai pembatasan HGU perkebunan kelapa sawit akan dirumuskan dalam RUU pertanahan. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan RUU pertanahan akan diusulkan ke DPR karena saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan inventarisasi substansi dalam RUU pertanahan.
Soal Usulan Pembatasan HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Kata Kementerian ATR/BPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Pemerintah dinilai perlu membatasi HGU perkebunan kelapa sawit per kelompok usaha. Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengatakan, setuju terhadap usulan sejumlah pihak terkait pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Yagus menilai, pengaturan tersebut mesti diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut Yagus mengatakan, pengaturan mengenai pembatasan HGU perkebunan kelapa sawit akan dirumuskan dalam RUU pertanahan. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan RUU pertanahan akan diusulkan ke DPR karena saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan inventarisasi substansi dalam RUU pertanahan.