Soal Usulan Pembatasan HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Kata Kementerian ATR/BPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Pemerintah dinilai perlu membatasi HGU perkebunan kelapa sawit per kelompok usaha.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengatakan, setuju terhadap usulan sejumlah pihak terkait pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Yagus menilai, pengaturan tersebut mesti diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut Yagus mengatakan, pengaturan mengenai pembatasan HGU perkebunan kelapa sawit akan dirumuskan dalam RUU pertanahan. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan RUU pertanahan akan diusulkan ke DPR karena saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan inventarisasi substansi dalam RUU pertanahan.


“Masih inventarisasi substansi, penyusunan naskah akademik dulu,” kata Yagus kepada Kontan.co.id, Rabu (1/6).

Baca Juga: KPPU Usul Pembatasan HGU Perkebunan Kelapa Sawit

Sebelumnya, Ketua KPPU Ukay Karyadi menyarankan, pemerintah perlu membatasi HGU perkebunan kelapa sawit per kelompok usaha. Hal ini merespon adanya rencana pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit.

Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring mengatakan, berdasarkan data hasil penelitian pusat penelitian dan pengembangan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2019 menyebutkan gini rasio (ketimpangan) tanah HGU di Indonesia sebesar 0,77 (ketimpangan tinggi).

Selain itu, berdasarkan data BPS dan Kementerian Pertanian tahun 2019, jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi hanya menguasai 41,35% lahan. Sedangkan, jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.

Lalu, jumlah perusahaan perkebunan negara hanya 0,01% dari total pelaku usaha perkebunan sawit dan menguasai lahan sebesar 4,23%.

Baca Juga: Industri Sawit Malaysia Andalkan Buruh Migran Indonesia Untuk Pulihkan Produksi

Padahal, UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) pasal 7 mengatur adanya larangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang melampaui batas. Namun peraturan turunan UU Pokok Agraria tidak ada yang mengatur batasan maksimal luasan hak atas tanah, termasuk HGU.

Selain itu, dalam UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 14 mengatur ketentuan pemerintah pusat untuk menetapkan batasan luasan minimum dan maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.

Nuring menyatakan, pengaturan pembatasan penguasaan lahan berupa HGU/IUP dalam kelompok usaha penting dilakukan. Sebab, tanpa pembatasan akan terjadi ketimpangan perbedaan akses terhadap sumber daya alam (SDA) antara pihak yang kuat berhadapan dengan yang lemah posisi tawarnya.

Hal ini berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk. “Perlu pembatasan pemberian hak guna usaha atau IUP kepada kelompok badan usaha karena penguasaan aset (lahan) dapat mengakibatkan peningkatan konsentrasi di struktur pasar hulu dan hilirnya,” ucap Nuring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati