KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala desa mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa dan perangkatnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan selama 6 tahun, kini diusulkan menjadi 9 tahun. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi. Sehingga, keputusan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan maksud dan tujuan diajukannya usulan tersebut. “Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” tegas Ma'ruf usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (25/1).
Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Wapres Ingatkan Aspek Manfaat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala desa mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa dan perangkatnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan selama 6 tahun, kini diusulkan menjadi 9 tahun. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi. Sehingga, keputusan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan maksud dan tujuan diajukannya usulan tersebut. “Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” tegas Ma'ruf usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (25/1).