KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya masih belum mengusulkan apapun terkait dengan substansi dari rencana revisi PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kami tidak terlibat untuk ini dan masih menunggu judical review kami masih menentang UU Perppu Cipta Kerja," kata Elly pada Kontan.co.id, Jum'at (14/4).
Baca Juga: Pengusaha Hormati Putusan Mahkamah Agung Soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Menurutnya, saat serikat buruh memberikan keputusan untuk malanggengkan revisi PP pengupahan sama artinya dengan mereka setuju akan adanya UU Perppu Cipta Kerja. Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945. "Makanya kita belum memutuskan apakah ada masukan atau revisi, karena kita menentang UU itu. Kalau ada masukan artinya kita sudah welcome dengan UU Cipta Kerja," imbuh Elly. Dihubungi secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri mengatakan proses pembahasan revisi PP Pengupahan masih berlangsung.