Soal Usulan Revisi PP Pengupahan, KSBSI Tunggu Judical Review UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya masih belum mengusulkan apapun terkait dengan substansi dari rencana revisi PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami tidak terlibat untuk ini dan masih menunggu judical review kami masih menentang UU Perppu Cipta Kerja," kata Elly pada Kontan.co.id, Jum'at (14/4).


Baca Juga: Pengusaha Hormati Putusan Mahkamah Agung Soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Menurutnya, saat serikat buruh memberikan keputusan untuk malanggengkan revisi PP pengupahan sama artinya dengan mereka setuju akan adanya UU Perppu Cipta Kerja. Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945.

"Makanya kita belum memutuskan apakah ada masukan atau revisi, karena kita menentang UU itu. Kalau ada masukan artinya kita sudah welcome dengan UU Cipta Kerja," imbuh Elly.

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri mengatakan proses pembahasan revisi PP Pengupahan masih berlangsung.

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan substansi apa saja yang akan direvusi dalam PP ini. Menurutnya substansi tersebut masih digodok bersama stakeholder terkait.

"Masih dalam proses, nanti kalau selesai akan dipublish," kata Indah.

Baca Juga: Revisi Aturan Pengupahan dan Outsourcing Akan Libatkan Pengusaha dan Buruh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat