KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya masih belum mengusulkan apapun terkait dengan substansi dari rencana revisi PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kami tidak terlibat untuk ini dan masih menunggu judical review kami masih menentang UU Perppu Cipta Kerja," kata Elly pada Kontan.co.id, Jum'at (14/4).
Soal Usulan Revisi PP Pengupahan, KSBSI Tunggu Judical Review UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya masih belum mengusulkan apapun terkait dengan substansi dari rencana revisi PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kami tidak terlibat untuk ini dan masih menunggu judical review kami masih menentang UU Perppu Cipta Kerja," kata Elly pada Kontan.co.id, Jum'at (14/4).