Soal Utang Minyak Goreng, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mempertanyakan keseriusan Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan (Mendag Zulhas) dan jajarannya untuk menuntaskan pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang saat ini masih berjalan di tempat.

Aprindo menilai, Mendag Zulhas menunjukan sikap ketidakseriusan dan sengaja membiarkan utang minyak goreng tersebut berlarut-larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, dalam pertemuan terakhir (11/5/2023) yang lalu di Kemendag yang dihadiri oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim, Kemendag menyatakan pihaknya masih menunggu proses Legal Opinion (LO) dari Kejakasaan Agung tentang pembayaran Rafaksi Migor yang menurut Isy Karim dalam waktu dekat segera didapatkan.


Baca Juga: Pembayaran Utang Minyak Goreng Tunggu Audit BPK-BPKP, Aprindo: Hanya Mengulur Waktu

Namun hingga saat ini Aprindo masih belum mendapatkan kepastian dari Kemendag. Sementara di sisi lain, Kejagung sudah mengeluarkan LO dan memutuskan Kemendag harus membayar utang tersebut.

"Belum ada keterangan resmi apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan dari Kemendag kepada Aprindo tentang telah diterimanya hasil LO dari Kejaksaan Agung yang dinyatakan oleh Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim kepada teman-teman media bahwa LO telah diterima," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

"Sangat disayangkan kami hanya mendengar bahwa LO Kejagung yang memutuskan untuk Kemendag membayarkan Rafaksi Migor, kami dapatkan dari awak pers seperti yang telah direlease pada berbagai tulisan media," sambung Roy.

Roy juga menyayangkan ihwal pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyatakan LO Kejagung tentang pembayaran rafaksi tidak cukup substantif sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan ulang kepada BPK dan BPKP, pada saat RDP Komisi VI DPR RI dengan kemendag (07/6/2023) kemarin.

"Padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika LO sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan jika memang ada ketidakcocokan data harusnya dari awal dilakukan klarifikasi antara data verifikator dengan data produsen dan Aprindo untuk apa data diverifikasi oleh BPK/BPKP. Jargon kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah sepertinya terjadi dalam kasus rafaksi ini," kata Roy.

Baca Juga: Beda Hitungan Utang Minyak Goreng Pengusaha

Roy menuturkan, praktek mengulur waktu yang tidak dengan komitmen dan pertanggung jawaban menjadi signal serius atau tidaknya Pemerintah melalui Kemendag hendak menyelesaikan hutang Rafaksi Migor kepada peritel modern.

Roy juga menilai, Mendag Zulhas tidak bertanggung jawan atas dikeluarkannya Permendag 3/2022 dalam menjual Migor satu harga, apapun tipe dan kemasannya bagi masyarakat, di saat harga Migor masih mahal pada waktu itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .