KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel segera dibayarkan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI. "Kita sepakat akan dibayarkan, tapi kan legal opinionnya kita belum lihat apakah setuju untuk dibayarkan atau tidak," kata Isy di jumpai Kantor Kementerian Perdagangan, Jum'at (5/5).
Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Begini Jawaban Kemendag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel segera dibayarkan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI. "Kita sepakat akan dibayarkan, tapi kan legal opinionnya kita belum lihat apakah setuju untuk dibayarkan atau tidak," kata Isy di jumpai Kantor Kementerian Perdagangan, Jum'at (5/5).