KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Cipta Kerja masih menjadi topik yang diperdebatkan pada saat ini. Salah satunya terkait kesejahteraan pekerja setelah adanya beleid sapu jagat ini. Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Tri Sasono menilai undang-undang baru ini tak merugikan kaum pekerja. Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal kabar upah minimum pekerja yang akan dihapuskan. Dikatakan Tri Sasono, hal tersebut tidak benar. "Peraturan terkait upah minimum pekerja dalam UU Ciptaker tidak dihapuskan, tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali," kata dia dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Soal UU Cipta Kerja, ada sejumlah poin yang dinilai positif bagi buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. UU Cipta Kerja masih menjadi topik yang diperdebatkan pada saat ini. Salah satunya terkait kesejahteraan pekerja setelah adanya beleid sapu jagat ini. Koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri Tri Sasono menilai undang-undang baru ini tak merugikan kaum pekerja. Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal kabar upah minimum pekerja yang akan dihapuskan. Dikatakan Tri Sasono, hal tersebut tidak benar. "Peraturan terkait upah minimum pekerja dalam UU Ciptaker tidak dihapuskan, tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali," kata dia dalam keterangannya, Jumat (9/10).