Soal UU Holtikultura, Hortindo siap lawan petani



JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Perbenihan Holtikultura Indonesia (Hortindo) siap menghadapi perlawanan Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia.

Melalui Afrizal Gindow, Ketua Hortindo merasa bahwa uji materi terhadap Pasal 100 ayat 3 dan 131 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah benar. "Boleh saja mereka mengajukan, kita uji bersama di MK siapa yang benar," kata Afrizal saat dihubungi KONTAN Selasa (8/4).

Seperti diketahui bahwa sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi uu tersebut.


Koalisi yang di antaranya terdiri dari; Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AP2TI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), organisasi Binadesa, Sadajiwa dan Sawit Watch memandang perlu dilakukan uji materi terhadap UU Holtikultura, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan penanaman modal asing paling banyak 30% sangat sarat kepentingan asing.

Koalisi khawatir jika pembatasan tersebut dihapus dan akhirnya investasi asing di sektor pertanian dibebaskan, maka kedaulatan petani di dalam negeri akan semakin terjajah.

Namun menurut Afrizal, kekhawatiran koalisi tersebut berlebihan. Menurutnya, pembatasan investasi asing di industri perbenihan justru akan merugikan petani dan ekonomi nasional. Sebab, bila pembatasan dilakukan, para petani bisa kesulitan untuk mendapatkan varietas bibit unggul.

"Ini bukan masalah asing atau bukan, ini masalah pemanfaatan, dengan adanya investasi asing, tidak dipungkiri ada transfer teknologi, teknologi pertanian kita berkembang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan