JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Perbenihan Holtikultura Indonesia (Hortindo) siap menghadapi perlawanan Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia. Melalui Afrizal Gindow, Ketua Hortindo merasa bahwa uji materi terhadap Pasal 100 ayat 3 dan 131 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah benar. "Boleh saja mereka mengajukan, kita uji bersama di MK siapa yang benar," kata Afrizal saat dihubungi KONTAN Selasa (8/4). Seperti diketahui bahwa sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi uu tersebut.
Soal UU Holtikultura, Hortindo siap lawan petani
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Perbenihan Holtikultura Indonesia (Hortindo) siap menghadapi perlawanan Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia. Melalui Afrizal Gindow, Ketua Hortindo merasa bahwa uji materi terhadap Pasal 100 ayat 3 dan 131 ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah benar. "Boleh saja mereka mengajukan, kita uji bersama di MK siapa yang benar," kata Afrizal saat dihubungi KONTAN Selasa (8/4). Seperti diketahui bahwa sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Petani Pemulia Tanaman Indonesia, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi uu tersebut.