Soal UU Keamanan Hong Kong, AS langsung bersiap memberi sanksi bagi China



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senator Amerika Serikat baik dari partai Republik maupun Demokrat kompak mengatakan akan memperkenalkan undang-undang baru untuk menjatuhkan sanksi pada pejabat China karena melanggar kemerdekaan Hong Kong.

Hal ini dilakukan setelah Beijing bergerak untuk memberlakukan undang-undang keamanan baru di bekas jajahan Inggris tersebut.

Baca Juga: Aktivis Hong Kong mulai kembali menghimpun massa untuk protes anti UU Keamanan


Dilansir dari Reuters, RUU yang akan diperkenalkan oleh Senator Republik Pat Toomey dan Demokrat Chris Van Hollen ini juga akan menjatuhkan sanksi sekunder pada bank yang melakukan bisnis dengan entitas yang ditemukan melanggar undang-undang yang menjamin otonomi Hong Kong.

Seorang pejabat China mengatakan pada hari Kamis bahwa China akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong setelah kerusuhan pro-demokrasi tahun lalu.

Sontak hal ini menarik peringatan dari Presiden AS Donald Trump bahwa Washington akan bereaksi dengan sangat kuat.

"Undang-undang bipartisan ini akan menjatuhkan hukuman serius bagi mereka yang berupaya melucuti otonomi Hong Kong," kata Van Hollen dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Dihantam corona, China tak pasang target pertumbuhan PDB pada tahun ini

Anggota Kongres dari kedua belah pihak telah mengambil nada yang lebih agresif terhadap China ketika Presiden Donald Trump telah melakukan perang kata-kata dengan Beijing mengenai tanggung jawab atas pandemi global coronavirus.

Editor: Tendi Mahadi