Soal verifikasi teknis impor dalam RPP perdagangan, ini kata Kemendag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksana dari UU tersebut.

Salah satu aturan turunan yang sedang disusun adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor perdagangan. Dalam draf RPP tersebut, diatur delapan hal di sektor perdagangan. Antara lain, Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor; Penggunaan atau Kelengkapan Label Berbahasa Indonesia; Distribusi Barang; Sarana Perdagangan; Pengembangan Ekspor; Standardisasi; Metrologi Legal; serta Pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi mengatakan, salah satu aturan yang ada dalam pelaksanaan pengendalian ekspor dan impor adalah verifikasi atau penelusuran teknis impor.

“Secara umum tujuan verifikasi tersebut bahwa barang yang diimpor sesuai dengan kondisi yang tertuang dalam persetujuan impor,” kata Didi kepada Kontan, Selasa (15/12).

Didi mengatakan, pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis tidak dilakukan untuk semua barang dan/atau komoditas. Namun, jenis barang dan komoditi tertentu yang hanya diatur dan diwajibkan verifikasi saja. Meski begitu, Ia belum bisa menerangkan kriteria apa saja yang akan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis.

Yang terang, dalam draf RPP sektor perdagangan dijelaskan, Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dikenakan terhadap barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: RPP sektor perdagangan, pemerintah dapat melakukan verifikasi ekspor-impor

Jenis Barang tertentu tersebut dapat diubah dengan Peraturan Menteri atau melalui keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang dituangkan dalam Peraturan Menteri.

“Jenis barang dan komoditi yang hanya diatur dan diwajibkan verifikasi saja,” ucap Didi.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Iklim usaha dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, dalam kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor akan dilaksanakan oleh menteri perdagangan. Salah satu yang diatur dalam rangka pelaksanaan ekspor dan impor adalah verifikasi atau penelusuran teknis. Ia menyebut, akan ada barang tertentu yang dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis.

“Tentunya ini akan diputuskan dalam tingkat (rapat koordinasi) di kantor Menko (Perekonomian), tetapi kami yang menetapkan tata cara pengaturannya,” ujar Wisnu belum lama ini.

Wisnu mengatakan, adanya laporan verifikasi atau penelusuran teknis impor dibutuhkan jika dirasa diperlukan. Jika tidak, maka tidak perlu adanya laporan verifikasi atau penelusuran teknis. “Ini kalau memang diperlukan. Jadi kalo tidak diperlukan, tidak diminta, tapi diperlukan untuk barang – barang tertentu tetap akan dimintakan laporan verifikasi atau penelusuran teknis impor,” ucap dia.

Selanjutnya: Ini harga komoditas yang memengaruhi surplus neraca dagang November 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .