KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksana dari UU tersebut. Salah satu aturan turunan yang sedang disusun adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor perdagangan. Dalam draf RPP tersebut, diatur delapan hal di sektor perdagangan. Antara lain, Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor; Penggunaan atau Kelengkapan Label Berbahasa Indonesia; Distribusi Barang; Sarana Perdagangan; Pengembangan Ekspor; Standardisasi; Metrologi Legal; serta Pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi mengatakan, salah satu aturan yang ada dalam pelaksanaan pengendalian ekspor dan impor adalah verifikasi atau penelusuran teknis impor.
Soal verifikasi teknis impor dalam RPP perdagangan, ini kata Kemendag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksana dari UU tersebut. Salah satu aturan turunan yang sedang disusun adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor perdagangan. Dalam draf RPP tersebut, diatur delapan hal di sektor perdagangan. Antara lain, Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor; Penggunaan atau Kelengkapan Label Berbahasa Indonesia; Distribusi Barang; Sarana Perdagangan; Pengembangan Ekspor; Standardisasi; Metrologi Legal; serta Pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi mengatakan, salah satu aturan yang ada dalam pelaksanaan pengendalian ekspor dan impor adalah verifikasi atau penelusuran teknis impor.