KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan dan menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau disebut Kredit Program Perumahan (KPP) sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. Rencananya, KUR Perumahan ini akan disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor. Sementara itu, Rp 13 triliun diperuntukkan bagi demand side, yakni masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau kegiatan lain di sektor perumahan.
Soal Wacana KUR Perumahan Rp 130 Triliun, Begini Respons BTN
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan dan menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau disebut Kredit Program Perumahan (KPP) sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini. Rencananya, KUR Perumahan ini akan disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total plafon tersebut, Rp 117 triliun dialokasikan untuk UMKM kontraktor (supply side) dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor. Sementara itu, Rp 13 triliun diperuntukkan bagi demand side, yakni masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau kegiatan lain di sektor perumahan.
TAG: