Soal Wacana Pembatasan Penyaluran Pertalite, Begini Perkembangnnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan penyaluran Pertalite masih menunggu terbitnya aturan revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, saat ini rancangan perpres anyar tersebut masih dalam tahap finalisasi. 

“Perpres terbit, (lalu) sosialisasi, implementasi,” ujar Saleh saat dihubungi Kontan.co.id (1/8). 


Baca Juga: Konsumsi Pertalite Terus Melonjak, Tembus 60% dari Kuota

Seperti diketahui, wacana pengendalian penyaluran Pertalite mengemuka menyusul konsumsi Pertalite yang melonjak pada tiga bulan pertama tahun 2022.  

Asal tahu, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII pada April 2022 lalu,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa  realisasi penyaluran solar di Januari-Maret 2022 over quota 9,5%, sementara realisasi penyaluran Pertalite di Januari-Maret 2022 over quota 14%. 

Menyikapi kondisi ini, pemerintah berwacana untuk membatasi penyaluran Pertalite. BPH Migas sendiri sebelumnya sempat mengkaji opsi untuk melarang penyaluran Pertalite bagi mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc serta bagi motor di atas 250 cc. 

Baca Juga: Harga BBM Shell Turun Drastis, Ini Daftar Harganya Berlaku 1 Agustus 2022

Kontan.co.id belum mendapat informasi apakah batasan kriteria yang dikaji tersebut akan jadi diterapkan dan dimuat dalam Perpres anyar atau tidak. Yang terang, berdasarkan catatan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif berharap agar aturan anyar pembelian Pertalite bisa terbit pada Agustus 2022 ini.

“Izin prakarsa sudah dikeluarkan. Insyaallah (Agustus) kita harus kerja cepat ini. Item-item (pengaturan) sudah ada," ungkap Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Rabu (27/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .