Soal wacana pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan, begini tanggapan BPJamsostek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengaku belum menentukan formula yang tepat untuk turut memberikan stimulus perekonomian dalam menangkal dampak virus corona. Termasuk untuk wacana membebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Ilyas Lubis menerangkan stimulus masih dibahas lebih lanjut. Dia memastikan formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.

Baca Juga: Pemerintah kaji insentif iuran BPJS Ketenagakerjaan demi tangkal efek corona


“Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek,” kata Ilyas, Jumat (13/3). 

Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kementerian terkait.

“Karena memang BP Jamsostek padat sekali dengan regulasi dan posisi kami sebagai badan penyelenggara kami akan koordinasi lebih lanjut dengan menteri teknis untuk formulasi paling tepat dalam waktu sesingkat-singkatnya kita respons dengan segera,” kata Ilyas.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan rencana insentif masih dalam tahap pembahasan. Ada dua skenario insentif BPJS Ketenagakerjaan antara lain pembebasan atau penundaan pembayaran iuran.

Baca Juga: Paket stimulus corona, pemerintah akan bebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan

“BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian,” kata Susi di kantornya, Kamis (12/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi