Soal Wacana Pemberian Subsidi Kendaraan Listrik, Begini Kata Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif berupa subsidi pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik. Rencananya, pembelian mobil listrik akan dikenakan insentif sebesar Rp 80 juta, sedangkan mobil listrik berbasis hybrid diberi insentif sebesar Rp 40 juta.

Pemerintah pun akan mensubsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 8 juta. Di samping itu, insentif juga akan diberikan untuk konversi motor bertenaga bensin menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian subsidi listrik untuk kendaraan listrik masih dalam pembahasan untuk mengetahui besaran nilai insentif yang akan diberikan.


Baca Juga: Beli Mobil Listrik Akan Mendapat Subsidi Rp 80 Juta, Subsidi Motor Listrik Rp 8 Juta

"Saya sudah mengikuti itu. Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung," ujar Sri Mulyani kepada awak media di Komplek Parlemen, Kamis (15/12).

Sri Mulyani menerangkan, pemerintah juga tengah memperhitungkan dukungan untuk pembangunan industrinya. Untuk itu, dukungan sektor tersebut tidak hanya untuk pembelian kendaraan, namun juga industrinya.

Pun, kata Dia, anggaran subsidi untuk kendaraan listrik tersebut rencananya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Oleh karena itu, pihaknya akan memerlukan perhitungan kembali yang akan mempengaruhi postur anggaran.

Baca Juga: Program Konversi Sepeda Motor Listrik Mentok di Masalah Anggaran

"Kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan, dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke 2023," katanya.

Ia menegaskan, dalam menjalankan kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik, pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu secara internal pemerintah dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kita pikirkan proses di dalam internal pemerintah, maupun nanti dengan DPR," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .