Soal Wacana Pengenaan PPN Jalan Tol, Begini Kata Menkeu Purbaya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons mencuatnya wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penggunaan jalan tol.

Purbaya mengaku belum mencermati secara detail wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan kembali mencuat.

“Saya belum tahu. Nanti saya lihat,” ujar Purbaya kepada Kontan di kantor Kemenkeu, Selasa (21/4/2026).


Baca Juga: Realisasi Investasi Kuartal I-2026 Capai Rp 498,7 Triliun

Hal ini sekaligus menjadi sinyal yang menandakan bahwa pembahasan kebijakan tersebut masih belum menjadi fokus utamanya saat ini. Menurutnya kebijakan yang sempat tertunda selama 10 tahun tersebut belum diketahuinya secara spesifik.

"Sudah 10 tahun. Nanti saya lihat ya," jelas Purbaya.

Asal tahu saja, wacana pengenaan PPN jalan tol sendiri masuk dalam agenda Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pemerintah China Berminat Cari Pendanaan Utang di Pasar Indonesia

Selain PPN jalan tol, beleid tersebut juga mencakup sejumlah instrumen lain seperti pajak karbon serta pemajakan transaksi digital lintas negara. Namun, kebijakan ini masih berada pada tahap perencanaan dan belum ditetapkan sebagai regulasi yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti menegaskan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, masyarakat belum akan dikenakan pungutan tambahan.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan, wacana tersebut muncul dalam dokumen perencanaan strategis DJP, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk perluasan basis pajak secara proporsional dan berkelanjutan.

Baca Juga: Wacanan Pungutan PPN Jalan Tol, Pengamat Ingatkan Risiko Inflasi dan Daya Beli

Pemerintah, lanjut Inge, akan mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif sebelum diimplementasikan, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi. Prinsip keadilan, kepastian hukum, serta daya beli masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.

Wacana pengenaan PPN jalan tol sejatinya bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui aturan PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 dengan pertimbangan menjaga iklim investasi dan meredam perbedaan pandangan di masyarakat.

Kini, wacana tersebut kembali mengemuka seiring kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, termasuk target pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025–2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News