KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghapusan minyak goreng curah sempat dituangkan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pasal 27, minyak goreng curah hanya boleh beredar hingga 31 Desember 2021. Namun aturan tersebut tak jadi berjalan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra mengatakan, penghapusan peredaran minyak goreng (migor) curah tak bisa serta-merta dilakukan. Pasalnya masyarakat di wilayah pelosok-pelosok masih ada yang menggunakan minyak goreng curah. Hal tersebut karena minyak curah yang dapat dibeli secara eceran, yang artinya masyarakat kecil dapat menjangkaunya.
Menurutnya lambat laun secara alami masyarakat akan beralih ke konsumsi minyak goreng kemasan baik sederhana atau premium. Hal tersebut sejalan dengan daya beli masyarakat yang diharapkan terus meningkat.
Baca Juga: Pekan Pertama November 2022, Terjadi Inflasi 0,11% MoM "Kita lakukan semua secara gradual. Masih ada masyarakat juga yang di pelosok-pelosok itu yang membeli minyak goreng seperempat kilo atau seperempat liter. Jadi perlahan-lahan lah kita untuk itu," kata Syailendra dihubungi Kontan.co.id, Minggu (6/11). Syailendra menilai dengan banyaknya pilihan minyak goreng saat ini yang ada di pasaran, akan mendorong masyarakat yang masih menggunakan minyak goreng curah perlahan beralih. Ditambah saat ini sudah ada MinyaKita yang harganya diklaim sudah ada yang di bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. "Nanti ke depan itu masyarakat yang akan membuat pilihan sendiri. Tapi sekarang ini sudah ada kecenderungan sejalan dengan kemampuan daya beli masyarakat, ada MinyaKita itu kan kualitasnya bagus. Migor kemasan juga sudah banyak ada di pasar rakyat. Harganya juga relatif sama aja," imbuhnya. Kembali Syailendra menegaskan bahwa pelarangan peredaran minyak goreng curah dilakukan bertahap. Dan secara alami peralihan tersebut kini sudah terjadi. "Secara alami ini akan bergerak terus orang akan berpindah ke kemasan. Kita distribusi minya goreng dalam bentuk kemasan tentu masyarakat juga akan banyak yang bergerak berpindah ke kemasan," kata Syailendra. Saat ini minyak goreng curah masih tetap beredar untuk memenuhi kelompok masyarakat yang membeli dalam jumlah kecil. Pasalnya minyak kemasan tidak menyediakan ukuran setengah liter hingga seperempat liter.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang PHK, Pemerintah Siap Gelontorkan Bansos "Tapi sekali lagi minyak goreng kemasan itukan nggak ada yang ukuran setengah liter, jd tetap harus akomodir masyarakat yang memang mungkin membutuhkan sedikit minyak goreng itu. Jadi tetap itu akan secara alami [pindah ke kemasan]," paparnya. Kendati demikian, Syailendra menjelaskan bahwa pemerintah ingin masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan kualitas yang baik. Ia mengatakan dari segi kualitas minyak goreng curah tidak memiliki daya tahan lama. Bahkan jika didiamkan di ruang terbuka akan lebih cepat membeku. "Nanti kita berharap lambat laun masyarakat juga memiliki kemampuan untuk membeli minyak goreng dalam bentuk kemasan," harapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi