KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Rencana pemerintah untuk mewajibkan semua kendaraan bermotor didaftarkan asuransi
third party liability (TPL) mulai 2025, diyakini tidak akan memberatkan masyarakat yang berminat membeli kendaraan. Menurut Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, kondisi tersebut karena mayoritas pembelian mobil di Indonesia secara kredit atau melalui perusahaan multifinance (leasing). "Biasanya semua transaksi leasing atau kredit, mobilnya itu harus diasuransikan," kata Jongkie di ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/7/2024).
"Jadi sebetulnya sudah ter-cover. Jadi mobil yang ada di jalan sekarang sudah ada asuransinya. Sepeda motor pun demikian," lanjut Jongkie.
Baca Juga: Panduan Klaim Asuransi Kendaraan Roda Empat yang Wajib Diketahui Pemilik Mobil Sehingga meski aturan wajib asuransi diterapkan, penjualan kendaraan bermotor di pasar dalam negeri akan tetap laju. Asalkan, daya beli masyarakat terjaga. "Jadi sebetulnya tidak terlalu signifikan nanti tinggal sisa 40 persen yang bayar cash yang diwajibkan asuransi misalnya kalo peraturannya terbit," kata Jongkie. "Lagipula yang beli mobil secara tunai itu kan punya duit, jadi sebetulnya tidak terlalu menyeramkan," tambahnya. Namun sampai saat ini dirinya mengakui belum bisa menarik kesimpulan atas potensi dampak yang ditimbulkan dari aturan terkait. Sebab, kebijakannya masih dalam tahap pembahasan dan pihak asosiasi belum mendapatkan draft-nya. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor. Ia mengungkapkan, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.
Baca Juga: YLKI Menolak Rencana Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan, Ini Alasannya Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor. TPL sendiri ialah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kata Gaikindo Soal Wajib Asuransi TPL Kendaraan, Pengaruh ke Penjualan?" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto