KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah menerapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label pada kemasan beras yakni beras premium, medium dan khusus. Kewajiban ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 Mei 2018. Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk menerapkan aturan ini paling lama tiga bulan sejak permendag ini berlaku atau pada 25 Agustus 2018. Dalam Pasal 4 ayat 2 Permendag 59/2018, label tersebut wajib memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, persentase butir patah dan derajat sosoh beras, keterangan campuran bila beras dicampur dengan varietas lain, berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemas atau importir beras.
Soal wajib label pada kemasan, ini usulan para produsen beras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah menerapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label pada kemasan beras yakni beras premium, medium dan khusus. Kewajiban ini ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 yang diundangkan pada 25 Mei 2018. Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk menerapkan aturan ini paling lama tiga bulan sejak permendag ini berlaku atau pada 25 Agustus 2018. Dalam Pasal 4 ayat 2 Permendag 59/2018, label tersebut wajib memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, persentase butir patah dan derajat sosoh beras, keterangan campuran bila beras dicampur dengan varietas lain, berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemas atau importir beras.