Social Commerce, Andalan UMKM Genjot Bisnis dan Jadi Mata Pencaharian Baru Masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan tren e-commerce di media sosial, termasuk live shopping, telah membuka peluang baru bagi UMKM di Indonesia memasarkan produk mereka secara online. Istilah ini disebut social commerce, bentuk perdagangan elektronik yang melibatkan media sosial dan media online yang mendukung interaksi sosial, dan kontribusi pengguna untuk membantu pembelian dan penjualan produk dan jasa secara online. 

Namun saat ini Kementerian Perdagangan tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini untuk melindungi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditengarai mulai dirugikan karena praktik jualan online di ranah media sosial.

Menurut  Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) periode 2018-2020, platform jual beli bertransformasi dengan cepat. Jika dulu ada platform Classified macam Kaskus FJB atau OLX, kemudian berubah menjadi marketplace yang membuat transaksi lebih aman ketimbang platform Classified.


Setelah e-commerce kini muncul social commerce, yang memang belakangan makin masif digunakan oleh UMKM karena menjadi solusi yang tidak bisa dilakukan oleh e-commerce sekarang. Salah satunya adalah kedekatan personal.

"Pasalnya, media sosial seperti Instagram dan Facebook itu dipenuhi dengan orang yang terkoneksi berdasarkan pertemanan. Sedangkan TikTok dan YouTube adalah format yang hook-nya adalah konten," jelas Untung, Jumat (15/9).

Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran social commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan mereka di dalam satu platform.

Selain bisa melakukan transaksi langsung secara praktis tanpa harus berganti aplikasi, penjual mampu mengembangkan usaha mereka dengan berjualan di platform social commerce sehingga memberikan dampak positif pada perkembangan UMKM dalam negeri.

Integrasi yang tersedia di platform social commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis bagi mereka.

Berdasarkan hal ini, menurut Untung, pemerintah seharusnya bisa membuat aturan atau anjuran yang mendukung persaingan bisnis sehat di media sosial. Bukannya malah menambah membuat aturan baru untuk membuat sesuatu yang sudah berjalan terlihat seolah melanggar aturan. 

Baca Juga: Menkominfo Tegaskan S-Commerce Tiktok Tidak Melanggar Aturan

"Alangkah baiknya pemerintah memperbaiki celah-celah yang lebih menguntungkan konsumen, ketimbang fokus pada membuat aturan yang membuat bisnis jadi lebih sulit berkembang, padahal tidak ada benefit tambahan yang didapat konsumen dan UMKM dari perubahan/aturan baru ini," ujar Untung.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) M. Tesar Sandikapura mengamini. Menurutnya, marketing saat ini sudah sampai pada tingkat socio-commerce yang intinya memobilisasi massa dan mengorkestrasinya dalam sebuah marketing strategy.

Oleh karena itu, kata dia, prinsip regulasi adalah melindungi semua pihak, baik konsumen, pengusaha dan kedaulatan negara. Seharusnya pemerintah mampu mengeluarkan peraturan yang akan berdampak kebaikan bagi industri e-commerce dengan dasar yang jelas dan kuat.

"Menghindari iklim yang tidak adil bagi pelaku industri dan merusak iklim usaha seperti adanya regulasi anti-kompetitif, keamanan data, regulasi payment, delivery serta regulasi standarisasi produk dan perlindungan konsumen. Pemerintah perlu aktif mengadakan konsultasi terbuka dengan Perusahaan, kelompok industri serta konsumen yang akan terkena dampak dari peraturan baru mereka," papar Tesar.

Andre Oktavianus, pemilik UMKM jual beli baju anak Kiminori Kids mengatakan jika sejatinya, yang terdampak besar secara positif dari social commerce ini tak hanya UMKM, melainkan para reseller dan affiliate yang turut memasarkan produk UMKM. 

Affiliator ini seperti reseller, dan ini hanya ada di TikTok Shop. Rata-rata UMKM memiliki ratusan reseller atau affiliate. "Mereka kebanyakan single parent, tulang punggung keluarga. Modalnya juga tidak sulit, bahkan telepon genggam saja sudah cukup. Mekanisme ini membantu untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi siapapun yang sedang membutuhkan, apalagi di masa pasca pandemi ini banyak orang yang masih membutuhkan penghasilan,” tutur Andre.

Sejak bergabung dengan TikTok Shop di September 2022, Andre merasakan banyak manfaat. Selain pertumbuhan bisnis yang terus meningkat, Andre juga dapat bertemu dengan banyak orang dan membangun jaringan yang luas. Melalui TikTok Shop, sekarang pembeli produk-produknya sudah tersebar di seluruh Indonesia. 

Terkait dengan rencana pemisahan social commerce dari media sosial seperti yang sedang direncanakan pemerintah, Andre berpendapat bahwa hal itu akan mematikan bukan hanya seller, yang sebagian besar adalah UMKM, namun juga affiliator yang kebanyakan ibu rumah tangga dan tulang punggung keluarga.

"Kebanyakan affiliator kami adalah ibu rumah tangga. Saya beberapa kali menjumpai seorang affiliator yang live waktu subuh. Ia memanfaatkan waktu kosong sebelum mempersiapkan sarapan dan membangunkan anaknya untuk sekolah. Beberapa di antara mereka saat ini turut khawatir mendengar rencana pemerintah untuk memisahkan social commerce dari media sosial karena ini bisa berarti mata pencaharian mereka akan hilang,” tutup Andre.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian