KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 yang baru saja diteken. Menindak lanjuti hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commrce Indonesia (idEA), Bima Laga meminta pemerintah melakukan pendampingan terhadap UMKM yang terdampak akan pelarangan tersebut. "Harus ada agenda dengan penguatan secara riil terhadap pelaku UMKM terdampak," kata Bima pada Kontan.co.id, Kamis (28/9).
Social Commerce Dilarang untuk Berdagang, IdEA Minta Pemerintah Lakukan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 yang baru saja diteken. Menindak lanjuti hal ini, Ketua Umum Asosiasi E-Commrce Indonesia (idEA), Bima Laga meminta pemerintah melakukan pendampingan terhadap UMKM yang terdampak akan pelarangan tersebut. "Harus ada agenda dengan penguatan secara riil terhadap pelaku UMKM terdampak," kata Bima pada Kontan.co.id, Kamis (28/9).