Soeharso enggan berdamai dengan Tiga Pilar (AISA)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Soeharso, seorang konsultan hukum Hak Kekayaan Intelektual yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyatakan enggan berdamai.

Padahal, Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto menganjurkan kedua pihak menyelesaikan masalah di luar pengadilan.

"Ini kan tagihannya tergolong kecil, apa tidak lebih baik para pihak berdamai," kata Hakim Bambang dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/8).


Asal tahu permohonan PKPU Soeharso terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018. Seoharso menagih biaya jasa pengurusan merek Tiga Pilar yang dilakukannya. Nilainya Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120.

Mardiansyah, kuasa Seoharao dari Kantor Hukum Mardiansyah & Asociates bilang, sejatinya perdamaian dilakukan sebelum adanya permohonan.

"Kalau mau berdamai kan seharusnya sebelum diajukan permohonan. Kami sendiri sebenarnya telah mengajukan somasi, tapi tetap belum dibayar," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Tunggakan Tiga Pilar tersebut, ditagihkan Soeharso sejak Februari hingga Maret lalu. Pun somasi juga telah dikirim pada 5 Juni 2018. Namun tiada pembayaran yang dilakukan Tiga Pilar

Terkait hal ini, kuasa hukum Tiga Pilar Hendrik Priyatna dari Kantor Hukum HnR masih enggan berkomentar. Alasannya ia baru ditunjuk oleh Dewan Komisaris Tiga Pilar pada Jumat (24/8) kemarin.

Sebelumnya, saat ditemui Kontan.co.id di Hotel Ritz Carlton, Kamis (23/8) menyebutkan pihaknya secara umum telah menyusun proyeksi atas tagihan-tagihan perseroan.

"Kita bisa menagih piutang perseroan, ambil 20% saja, urusan selesai," kata Komisaris Jaka Prasetya waktu itu.

Pihak komisaris sendiri tak hanya berniat menagih piutang dari pihak ketiga, melainkan piutang pihak berelasi juga akan ditagih. Salah satunya piutang JOM Prawarsa terkait divestasi PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dengan nilai Rp 588,24 miliar. Nilai sebesar itu termasuk denda keterlambatan 10,25% per tahun.

Hitungan kasarnya, 20% dari piutang JOM setara Rp 117,65 miliar. Jumlah tersebut setidaknya lebih dari cukup untuk membayar tiga bunga obligasi terbitan perseroan senilai Rp 109,42 miliar. Dus, Tiga Pilar tak harus gagal bayar Juli lalu.

Per Desember 2017, Tiga Pilar juga memiliki piutang usaha Rp 2,11 triliun. Namun, dalam laporan tahunan perusahaan, manajemen mengakui bahwa tingkat kolektibilitas piutang tahun lalu melambat 23 hari menjadi 155 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto