KONTAN.CO.ID - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berniat membayar tagihan dari Soeharso yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Tiga Pilar. Namun, niat tersebut ditolak oleh kuasa hukum Soeharso, Mardiansyah dari Kantor Hukum Mardiansyah & Associates. "Kami beritikad baik untuk membayar tagihan-tagihan dari pemohon. Meskipun dalam laporan keuangan perusahaan, kami tidak menemukan adanya tagihan dari pemohon," kata Kuasa Hukum Tiga Pilar Rizkan Fahrozi Darhani dari Kantor Hukum HnR & Partners seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/9). Soeharso mengajukan permohonan PKPU kepada Tiga Pilar guna menagih biaya jasa pengurusan merek Tiga Pilar yang dilakukannya. Nilainya Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Sementara permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018.
Soeharso menolak pembayaran dari Tiga Pilar (AISA)
KONTAN.CO.ID - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) berniat membayar tagihan dari Soeharso yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Tiga Pilar. Namun, niat tersebut ditolak oleh kuasa hukum Soeharso, Mardiansyah dari Kantor Hukum Mardiansyah & Associates. "Kami beritikad baik untuk membayar tagihan-tagihan dari pemohon. Meskipun dalam laporan keuangan perusahaan, kami tidak menemukan adanya tagihan dari pemohon," kata Kuasa Hukum Tiga Pilar Rizkan Fahrozi Darhani dari Kantor Hukum HnR & Partners seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (3/9). Soeharso mengajukan permohonan PKPU kepada Tiga Pilar guna menagih biaya jasa pengurusan merek Tiga Pilar yang dilakukannya. Nilainya Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Sementara permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018.