JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman tersangka kasus suap Walikota nonaktif Semarang Soemarmo Hadi Saputro selama 1 tahun enam bulan penjara. Hukuman ini sebagaimana pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman selama dua bulan kurungan. Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan mengatakan bahwa Soemarmo bebas dari dakwaan primer dan hanya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 13 tentang pembatasan korupsi junctoo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider," tutur Marsudin dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Senin (13/8).Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Soemarmo bertolak belakang dengan semangat pemerintah memerangi tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pejabat penyelenggara negara.Sementara, hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim diantaranya adalah Soemarmo berlaku sopan selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Soemarmo belum pernah di hukum sebelumnya. Majelis dalam pertimbangan meringankannya juga mengatakan bahwa Soemarmo telah mengabdi selama 38 tahun sebagai PNS dan dua tahun lagi pensiun."Terdakwa banyak memperoleh penghargaan nasional selama kepemimpinan sebagai Walikota," ungkap Marsudin.Soemarmo dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Imbalan uang diberikan kepada anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Pemberian uang bertujuan supaya DPRD Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang 2012, yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut lima tahun penjara bagi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa langsung menyatakan banding. "Kami ajukan banding soal penerapan pasal 5 ayat 1 dalam dakwaan primer," tutur jaksa Pulung seusai persidangan.Atas putusan ini, kubu Soemarmo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Soemarmo dihadapan seluruh peserta sidang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soemarmo Hadi divonis 1,5 tahun penjara
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman tersangka kasus suap Walikota nonaktif Semarang Soemarmo Hadi Saputro selama 1 tahun enam bulan penjara. Hukuman ini sebagaimana pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman selama dua bulan kurungan. Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan mengatakan bahwa Soemarmo bebas dari dakwaan primer dan hanya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 13 tentang pembatasan korupsi junctoo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider," tutur Marsudin dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Senin (13/8).Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Soemarmo bertolak belakang dengan semangat pemerintah memerangi tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pejabat penyelenggara negara.Sementara, hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim diantaranya adalah Soemarmo berlaku sopan selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Soemarmo belum pernah di hukum sebelumnya. Majelis dalam pertimbangan meringankannya juga mengatakan bahwa Soemarmo telah mengabdi selama 38 tahun sebagai PNS dan dua tahun lagi pensiun."Terdakwa banyak memperoleh penghargaan nasional selama kepemimpinan sebagai Walikota," ungkap Marsudin.Soemarmo dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Imbalan uang diberikan kepada anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Pemberian uang bertujuan supaya DPRD Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang 2012, yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemerintah Kota Semarang.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut lima tahun penjara bagi Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi Saputro. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa langsung menyatakan banding. "Kami ajukan banding soal penerapan pasal 5 ayat 1 dalam dakwaan primer," tutur jaksa Pulung seusai persidangan.Atas putusan ini, kubu Soemarmo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan banding. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Soemarmo dihadapan seluruh peserta sidang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News