Soetrisno Bachir Akui Terima Dana dari Elnusa Tristar



JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT Elnusa Tristar Ramba Limited berjalan makin seru. Soetrisno Bachir akhirnya buka suara terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengakui telah menerima uang dari Elnusa Tristar. Tapi uang tersebut memang merupakan hak Soetrisno.

Faiz Mufidi, Pejabat Divisi Legal Sabira Group, perusahaan investasi milik Soetrisno, membenarkan, memang ada sejumlah uang yang masuk ke rekening Soetrisno Bachir dari Elnusa Tristar, setelah perusahaan pengelola lapangan minyak dan gas Blok Ramba ini dikuasai oleh Aditya Wisnuswardana, putra taipan Edward Soerjadjaja.

Dana yang masuk ke rekening Soetrisno pada 4 September 2008 mencapai US$ 400.027. Uang dari Elnusa masuk lagi pada 25 September 2008 sebesar US$ 387.949. Namun, menurut Faiz, duit itu tidak lain adalah hak Soetrisno sebagai pemilik Precious Treasure Global Corporation. Dana tersebut merupakan pengembalian pinjaman uang sebesar US$ 25 juta dari Precious kepada Tristar Global Holding Corporation.


Uang itulah yang dipakai Tristar Global untuk mengakuisisi seluruh kepemilikan saham Conoco Philips Ramba Ltd di Blok Ramba. "Itu termasuk bunga yang harus dibayarkan kepada Soetrisno," kata Faiz kepada KONTAN, Ahad (27/6).

Edward dan Sutrisno masing-masing menggenggam 50% saham Precious Treasure. Perusahaan ini bersedia meminjamkan uang sebesar US$ 25 juta ke Tristar Global melalui perjanjian tertanggal 16 September 2007.

Menurut perjanjian utang atau loan agreement, Precious Treasure mewajibkan Tristar Global mencari dana baru sekitar US$ 100 juta untuk mengembalikan pinjaman dari Precious itu.

Jika tidak mampu mengembalikan, Precious Treasure akan mengambil saham milik Tristar Global di Elnusa Tristar. Tristar Global awalnya memiliki 75% saham Elnusa Tristar. Sisa saham didekap anak usaha PT Pertamina, PT Elnusa Tbk. Dengan alasan Tristar Global telah melakukan wanprestasi, pada 1 September 2008, Precious mengambilalih seluruh manajemen dan aset Elnusa Tristar, mengacu ke hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 25 Agustus 2008.

Tidak terkecuali, dana operasional Elnusa Tristar di Bank BNI cabang Musi Palembang senilai US$ 10 juta. Dana dalam rekening itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk Soetrisno.

Lantaran tidak terima, Tristar Global dan Elnusa melaporkan kasus ini ke polisi. Kejaksaan lantas mendakwa Direktur Precious Aditya Wisnuwardana dan Franciscus Dewana Darmapuspita dengan dakwaan pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Nova Hilda Saragih menilai, Precious memiliki niatan untuk mengambilalih Elnusa Tristar. Pertemuan direksi pada 20 Agustus 2008 yang juga dihadiri oleh Edward dan kemudian diteruskan pada rapat 25 Agustus 2008, tidak sesuai dengan prosedur. "Karena tidak dihadiri direksi dari Tristar Global, jadi tidak sah," ujarnya.

Kuasa Hukum Aditya, Andrie Gusti Sarjono, bilang, dakwaan jaksa itu tidak tepat karena perkara ini bukan perkara pidana melainkan sengketa perdata kepemilikan saham. "Dakwaan juga tidak benar karena hanya berdasar berita acara pemeriksaan saksi semata," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: