JAKARTA. PT Softex Indonesia harus gigit jari. Produsen pembalut wanita ini harus kehilangan merek Safe Care miliknya setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan PT Surabaya Indah Permai.Putusan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rosidin ini dibacakan pada Rabu (12/3) pekan lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Softex Indonesia terbukti tidak pernah memakai merek Safe Care di bawah nomor 545680 untuk melindungi barang di kelas 05 selama tiga tahun berturut-turut.Untuk itu, mengacu Pasal 61 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek Safe Care yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM sejak 4 Agustus 2003 harus disetip dari daftar. Hakim pun memerintahkan Ditjen HKI untuk menghapus Safe Care milik Softex Indonesia dari daftar merek.Uus Mulyaharja, kuasa hukum Surabaya Indah, tentu senang dengan putusan tersebut. "Kalau merek itu tidak dihapus menghambat pendaftaran merek yang sama," katanya, Ahad (16/3).Sengketa merek ini berawal dari langkah Surabaya Indah mengajukan pendaftaran merek Safe Care miliknya ke Ditjen HKI di bawah nomor agenda D002010017315 pada 11 Mei 2010 lalu. Pendaftaran merek tersebut untuk melindungi barang kelas 05, seperti minyak angin, minyak kayu putih, minyak telon, minyak gosok, bedak, dan salep yang mengandung obat.Ternyata, pengajuan pendaftaran merek itu mendapat penolakan dari Ditjen HKI melalui surat Nomor HKI.4.01.15.D002010017315 tertanggal 22 Juli 2013. Alasannya, merek Safe Care milik Surabaya Indah punya persamaan pada pokoknya dengan merek Safe Care milik Softex. Surabaya Indah pun menggugat merek Safe Care kepunyaan Softex Indonesia. Sayangnya, Agung R. Nugrahadi, kuasa hukum Softex Indonesia, tidak menjawab panggilan telepon dan pesan singkat dari KONTAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Softex kehilangan merek Safe Care
JAKARTA. PT Softex Indonesia harus gigit jari. Produsen pembalut wanita ini harus kehilangan merek Safe Care miliknya setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan PT Surabaya Indah Permai.Putusan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rosidin ini dibacakan pada Rabu (12/3) pekan lalu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Softex Indonesia terbukti tidak pernah memakai merek Safe Care di bawah nomor 545680 untuk melindungi barang di kelas 05 selama tiga tahun berturut-turut.Untuk itu, mengacu Pasal 61 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek Safe Care yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM sejak 4 Agustus 2003 harus disetip dari daftar. Hakim pun memerintahkan Ditjen HKI untuk menghapus Safe Care milik Softex Indonesia dari daftar merek.Uus Mulyaharja, kuasa hukum Surabaya Indah, tentu senang dengan putusan tersebut. "Kalau merek itu tidak dihapus menghambat pendaftaran merek yang sama," katanya, Ahad (16/3).Sengketa merek ini berawal dari langkah Surabaya Indah mengajukan pendaftaran merek Safe Care miliknya ke Ditjen HKI di bawah nomor agenda D002010017315 pada 11 Mei 2010 lalu. Pendaftaran merek tersebut untuk melindungi barang kelas 05, seperti minyak angin, minyak kayu putih, minyak telon, minyak gosok, bedak, dan salep yang mengandung obat.Ternyata, pengajuan pendaftaran merek itu mendapat penolakan dari Ditjen HKI melalui surat Nomor HKI.4.01.15.D002010017315 tertanggal 22 Juli 2013. Alasannya, merek Safe Care milik Surabaya Indah punya persamaan pada pokoknya dengan merek Safe Care milik Softex. Surabaya Indah pun menggugat merek Safe Care kepunyaan Softex Indonesia. Sayangnya, Agung R. Nugrahadi, kuasa hukum Softex Indonesia, tidak menjawab panggilan telepon dan pesan singkat dari KONTAN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News