KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Senin (27/5) malam usai diperiksa dalam kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebulan lalu. Sofyan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai institusi yang selama ini menaungi Sofyan Basir memberikan tanggapan terkait penahanan direktur nonaktifnya. Pihak PLN melalui siaran persnya mengungkapkan rasa prihatin sekaligus harapan bagi Sofyan Basir yang sedang menjalani kasus ini. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, selanjutnya kami menyerahkan segala proses hukum ke tangan KPK," sesuai yang tertulis dalam siaran pers.
Sofyan Basir jadi tahanan KPK, PLN hormati proses hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Senin (27/5) malam usai diperiksa dalam kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebulan lalu. Sofyan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai institusi yang selama ini menaungi Sofyan Basir memberikan tanggapan terkait penahanan direktur nonaktifnya. Pihak PLN melalui siaran persnya mengungkapkan rasa prihatin sekaligus harapan bagi Sofyan Basir yang sedang menjalani kasus ini. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, selanjutnya kami menyerahkan segala proses hukum ke tangan KPK," sesuai yang tertulis dalam siaran pers.