Sofyan ditanya soal BUMN simpan uang di Century



JAKARTA. Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan A Djalil rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar empat setengah jam. Sofyan mengaku dicecar penyidik soal perusahaan pelat merah yang memarkirkan uangnya di Bank Century.

"Saya ditanya konfirmasi saja soal rapat-rapat technical meeting yang terjadi sejak 13 November waktu kalah clearingnya sama dengan Bank Century," kata Sofyan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, saat itu dirinya sedang menjabat sebagai Menteri Keuangan ad interim yang menggantikan Sri Mulyani yang sedang berada di Washington Dc. Menurut Sofyan, karena jabatannya tersebut Sofyan juga dikonfirmasi penyidik soal minute of meeting.


"Dalam minute of meeting itu memang terungkap ada beberapa BUMN yang menyimpan dana di Century," imbuh Sofyan.

Sofyan pun menyebut beberapa BUMN yang dimaksud, yakni PT Jamsostek, PT Telkom, dan PT Perkebunan Nusantara. Namun, Sofyan enggan merinci dana-dana yang disimpan oleh masing-masing BUMN tersebut. Sofyan pun mengaku tidak mengetahui alasan dan berapa lama perusahaan tersebut menyimpan di Bank Century.

Sofyan pun mengaku tidak tahu atas kebijakan siapa BUMN meletakkan uangnya di Bank Century. Yang jelas uang-uang tersebut kini sudah dikembalikan. "Itu kebijakan masing-masing. Menurut saya emang enggak jadi masalah ya. Karena uang BUMN itu selamat semua kan," ucap Sofyan.

Seperti diketahui, hari ini Sofyan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada 15 November 2013 KPK menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan