KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang memiliki tanah di Indonesia. Mereka hanya dibenarkan menguasai tanah lewat instrumen Hak Guna Usaha (HGU). Penegasan Sofyan ini terkait bantahan terhadap tudingan politikus Amien Rais yang menyatakan 74% lahan di Indonesia dimiliki oleh asing. "Orang asing tidak boleh menguasai tanah di Indonesia. Secara legal tidak ada. HGU boleh dimiliki perusahaan Indonesia yang mungkin mayoritas sahamnya adalah orang asing," ujar Sofyan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).
Sofyan Djalil: Orang asing tidak boleh menguasai tanah di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) dilarang memiliki tanah di Indonesia. Mereka hanya dibenarkan menguasai tanah lewat instrumen Hak Guna Usaha (HGU). Penegasan Sofyan ini terkait bantahan terhadap tudingan politikus Amien Rais yang menyatakan 74% lahan di Indonesia dimiliki oleh asing. "Orang asing tidak boleh menguasai tanah di Indonesia. Secara legal tidak ada. HGU boleh dimiliki perusahaan Indonesia yang mungkin mayoritas sahamnya adalah orang asing," ujar Sofyan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).