Sofyan Djalil: Pembebasan tanah masih menjadi kendala proyek infrastruktur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil akan menggunakan peraturan perindustrian untuk melakukan diskresi undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“(Undang-undang nomor 2 tahun 2012) Kita usahakan nanti ada (diskresi) peraturan baru. Atau nanti kita akan bikin peraturan yang lebih kuat seperti perpres, Saya katakan, kondisi di Indonesia ini di berbagai sektor itu kusut, di bidang pertanahan kusutnya luar biasa yang sekarang kita coba urai,” kata Sofyan, Senin (28/1).

Dalam kesempatan ini Sofyan mencontohkan, sejak tahun 2003 proyek jalan tol antara Merak hingga Surabaya baru selesai akhir tahun 2018 lalu. Hal ini tak lain penyebabnya adalah masalah pembebasan tanah.


“Banyak sekali masalah yang harusnya baik jadi tidak baik. Bayangkan, contohnya kontrak jalan tol tahun 2003, tapi karena kusutnya masalah tanah, tol itu baru selesai. Itu kontrak dari Anyer-Surabaya, enggak jalan karena pembebasan masalah tanah,” ungkap Sofyan.

Hal yang sama juga terjadi pada kasus pembanguna tol Cipali – Palimanan dimana kontrak proyek dimulai pada akhir tahun 2003 dan selesainya pada tahun 2014. Penyelesaian tol ini juga tak luput dari masalah pengadaan tanah.

“Cipali-Palimanan kontrak 2003 baru kelar tahun 2014, itu pun selesai ada pengadaan tanah. sekarang Alhamdulillah dalam pengadaan tanah sudah mulai terurai. Maka kita berhasil bikin jalan tol,” ungkapnya. Selanjutnya Sofyan menargetkan tahun ini penelesaian jalan tol Merak - Banyuwangi, Bakauheni - Terbanggi Besar, Pekan Bbaru – Dumai, Binjai – Medan dan Aceh – Medan.

“Akhir tahun pengerjaan jalan tol sampai Banyuwangi. Kalau di Sumatera hingga Desember ini sudah efektif, dari Bakauheni ke Terbanggi Besar sepanjang 168 km. Akhir tahun ini paling lambat sudah bisa naik mobil Bakauheni sampai Palembang dan sedang di selesikan pembebasan lahannya,” tegasnya.

Sofyan menjelaskan bahwa selama ini jual beli tanah dilakukan secara Business to Business (B to B) dengan adanya diskresi maka penggunaan lahan untuk kepentingan umum akan lebih mudah karena diatur secara tegas dalam undang-undang. “Selama ini b to b dan itu sulit sekali. Kalau pemilik tanah tidak setuju repot kita,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .