KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil akan menggunakan peraturan perindustrian untuk melakukan diskresi undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “(Undang-undang nomor 2 tahun 2012) Kita usahakan nanti ada (diskresi) peraturan baru. Atau nanti kita akan bikin peraturan yang lebih kuat seperti perpres, Saya katakan, kondisi di Indonesia ini di berbagai sektor itu kusut, di bidang pertanahan kusutnya luar biasa yang sekarang kita coba urai,” kata Sofyan, Senin (28/1). Dalam kesempatan ini Sofyan mencontohkan, sejak tahun 2003 proyek jalan tol antara Merak hingga Surabaya baru selesai akhir tahun 2018 lalu. Hal ini tak lain penyebabnya adalah masalah pembebasan tanah.
Sofyan Djalil: Pembebasan tanah masih menjadi kendala proyek infrastruktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil akan menggunakan peraturan perindustrian untuk melakukan diskresi undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “(Undang-undang nomor 2 tahun 2012) Kita usahakan nanti ada (diskresi) peraturan baru. Atau nanti kita akan bikin peraturan yang lebih kuat seperti perpres, Saya katakan, kondisi di Indonesia ini di berbagai sektor itu kusut, di bidang pertanahan kusutnya luar biasa yang sekarang kita coba urai,” kata Sofyan, Senin (28/1). Dalam kesempatan ini Sofyan mencontohkan, sejak tahun 2003 proyek jalan tol antara Merak hingga Surabaya baru selesai akhir tahun 2018 lalu. Hal ini tak lain penyebabnya adalah masalah pembebasan tanah.