JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 perihal Sumber Daya Air (SDA) meresahkan investor asing dan domestik di sektor air, terutama tentang masa depan pengelolaan air di Indonesia. Keresahan tersebut dijawab pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjamin pemerintah tetap memperlakukan adil para di sektor air dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Menurut Sofyan, investor tidak perlu khawatir dan resah menjalankan roda bisnsnya, sebab dengan adanya pembatalan tersebut, otomatis yang berlaku adalah UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Ia bilang pemerintah menyusun peraturan baru tentang air didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. "Pihak-pihak yang beritikad baik tidak boleh dirugikan. Apalagi investor. Tapi kepastian hukum harus ditegakkan karena keputusan MK demikian,” ujar Sofyan akhir pekan lalu. Sofyan menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air. Penyusunan ini dilakukan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Dalam penyusunan tersebut, pemerintah menjamin tetap konsisten mengakomodasikan aspirasi dunia usaha, yang selama ini berperan sebagai motor penggerak industri. Selain menyediakan lapangan pekerjaan, dunia usaha juga menggerakkan ekonomi masyarakat. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Misbakhun meminta agar pemerintah secepatnya menerbit aturan pengganti yang posisinya sederajat dengan UU Nomor 7 Tahun 2004. Menurutnya, keberadaan UU baru sangat mendesak, selain untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha menjalankan bisnisnya, juga menciptakan iklim investasi kondusif di negeri ini. Misbakhun menngingatkan bahwa DPR mencermati penyusunan peraturan menteri terkait pengelolaan sumber daya air yang sekarang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Bagi kami, tidak perlu menerbitkan peraturan menteri yang derajatnya di bawah undang-undang," imbuhnya. DPR menilai Pengelolaan air sangat vital karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan masyarakat. Maka kehadiran peraturan menteri tidak diperlukan. Ia menyarankan seharusnya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Ia yakin DPR akan mendukung kebijakan itu karena menyangkut kepentingan masyarakat. Sementara itu, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air yang juga Sekjen Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Suroso Natakusuma berharap pemerintah secepatnya menerbitkan aturan yang jelas untuk memberikan kepastian berusaha bagi investor. Dunia usaha, kata dia, siap menjalankan aturan pemerintah sesuai koridor dan aturan yang jelas. Di sisi lain, pemerintah sebagai regulator berkewajiban untuk menyediakan aturan yang dapat mendukung aktivitas dunia usaha. “Swasta berperan besar pada roda perekonomian, karena itu ketidakjelasan dan tiadanya kepastian berusaha dari Pemerintah akan berdampak negatif pada perekonomian,” katanya. Forum Lintas Asosiasi terdiri atas Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indoensia (Gapmmi), Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Asosiasi Produsen Roti, Biskuit dan Mie (Arobim), Asosiasi Pengolah Saribuah Indonesia (Apsari), dan Asosiasi Industri Pengolah Susu (AIPS). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sofyan: Investor di sektor air tak perlu khawatir
JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 perihal Sumber Daya Air (SDA) meresahkan investor asing dan domestik di sektor air, terutama tentang masa depan pengelolaan air di Indonesia. Keresahan tersebut dijawab pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menjamin pemerintah tetap memperlakukan adil para di sektor air dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Menurut Sofyan, investor tidak perlu khawatir dan resah menjalankan roda bisnsnya, sebab dengan adanya pembatalan tersebut, otomatis yang berlaku adalah UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Ia bilang pemerintah menyusun peraturan baru tentang air didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. "Pihak-pihak yang beritikad baik tidak boleh dirugikan. Apalagi investor. Tapi kepastian hukum harus ditegakkan karena keputusan MK demikian,” ujar Sofyan akhir pekan lalu. Sofyan menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya air. Penyusunan ini dilakukan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Dalam penyusunan tersebut, pemerintah menjamin tetap konsisten mengakomodasikan aspirasi dunia usaha, yang selama ini berperan sebagai motor penggerak industri. Selain menyediakan lapangan pekerjaan, dunia usaha juga menggerakkan ekonomi masyarakat. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Misbakhun meminta agar pemerintah secepatnya menerbit aturan pengganti yang posisinya sederajat dengan UU Nomor 7 Tahun 2004. Menurutnya, keberadaan UU baru sangat mendesak, selain untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha menjalankan bisnisnya, juga menciptakan iklim investasi kondusif di negeri ini. Misbakhun menngingatkan bahwa DPR mencermati penyusunan peraturan menteri terkait pengelolaan sumber daya air yang sekarang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Bagi kami, tidak perlu menerbitkan peraturan menteri yang derajatnya di bawah undang-undang," imbuhnya. DPR menilai Pengelolaan air sangat vital karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan masyarakat. Maka kehadiran peraturan menteri tidak diperlukan. Ia menyarankan seharusnya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Ia yakin DPR akan mendukung kebijakan itu karena menyangkut kepentingan masyarakat. Sementara itu, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air yang juga Sekjen Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Suroso Natakusuma berharap pemerintah secepatnya menerbitkan aturan yang jelas untuk memberikan kepastian berusaha bagi investor. Dunia usaha, kata dia, siap menjalankan aturan pemerintah sesuai koridor dan aturan yang jelas. Di sisi lain, pemerintah sebagai regulator berkewajiban untuk menyediakan aturan yang dapat mendukung aktivitas dunia usaha. “Swasta berperan besar pada roda perekonomian, karena itu ketidakjelasan dan tiadanya kepastian berusaha dari Pemerintah akan berdampak negatif pada perekonomian,” katanya. Forum Lintas Asosiasi terdiri atas Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indoensia (Gapmmi), Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Asosiasi Produsen Roti, Biskuit dan Mie (Arobim), Asosiasi Pengolah Saribuah Indonesia (Apsari), dan Asosiasi Industri Pengolah Susu (AIPS). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News