JAKARTA. Pemerintah berjanji penerapan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif atawa tanah nganggur (idle), tidak akan diterapkan untuk pengembang properti residensial maupun kawasan industri. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil. Sofyan menyampaikan, aturan pajak progresif untuk tanah ganggur tidak akan diberlakukan untuk pengembang yang memiliki land bank untuk pengembangan properti. Karena menurut Sofyan, jika tarif pajak progresif diterapkan untuk land bank, akan menggangu iklim industri di Indonesia. "Tentu kita tidak terapkan itu untuk pengembangan industri dan perumahan. Jangan sampai kebijakan ini membunuh angsa bertelur emas, jangan sampai terdistorsi ke industri," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (1/2).
Sofyan janji pengembang tak kena pajak progresif
JAKARTA. Pemerintah berjanji penerapan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif atawa tanah nganggur (idle), tidak akan diterapkan untuk pengembang properti residensial maupun kawasan industri. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil. Sofyan menyampaikan, aturan pajak progresif untuk tanah ganggur tidak akan diberlakukan untuk pengembang yang memiliki land bank untuk pengembangan properti. Karena menurut Sofyan, jika tarif pajak progresif diterapkan untuk land bank, akan menggangu iklim industri di Indonesia. "Tentu kita tidak terapkan itu untuk pengembangan industri dan perumahan. Jangan sampai kebijakan ini membunuh angsa bertelur emas, jangan sampai terdistorsi ke industri," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (1/2).