Sofyan janji pengembang tak kena pajak progresif



JAKARTA. Pemerintah berjanji penerapan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif atawa tanah nganggur (idle), tidak akan diterapkan untuk pengembang properti residensial maupun kawasan industri. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil.

Sofyan menyampaikan, aturan pajak progresif untuk tanah ganggur tidak akan diberlakukan untuk pengembang yang memiliki land bank untuk pengembangan properti. Karena menurut Sofyan, jika tarif pajak progresif diterapkan untuk land bank, akan menggangu iklim industri di Indonesia.

"Tentu kita tidak terapkan itu untuk pengembangan industri dan perumahan. Jangan sampai kebijakan ini membunuh angsa bertelur emas, jangan sampai terdistorsi ke industri," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (1/2).

Lanjut Sofyan, hal itu atas pertimbangan pemerintah yang belum bisa mengembangkan kawasan perumahan secara menyeluruh. "Pemerintah belum bisa membangun, biarkan swasta yang membangun," ujarnya.

Sofyan bilang, ketentuan pajak progresif akan segera diterbitkan. Namun waktunya kapan, Sofyan menyebut, masih akan berkordinasi dengan Menteri Keuangan. "Kita akan lihat dulu dengan Menkeu. Kita sedang mempersiapkan. Mungkin pertengahan Febuari kita siapkan ke DPR," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini