JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership. Terkait hal ini, Indonesia akan segera di review oleh OECD pada asesmen ronde kedua. Untuk itu, peraturan terkait hal ini tengah dimantapkan oleh pemerintah untuk nantinya diharmonisasikan dengan kebijakan perpajakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dalam tahap finalisasi untuk menyerahkan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, dari sisi pengusaha, kebijakan ini perlu dilakukan sehingga Ditjen Pajak bisa mendapatkan akses terhadap beneficial owner. Pasalnya, selama ini beneficial owner kerap dipakai untuk menghindari perpajakan.
Sofyan Wanandi soal akses beneficial ownership
JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership. Terkait hal ini, Indonesia akan segera di review oleh OECD pada asesmen ronde kedua. Untuk itu, peraturan terkait hal ini tengah dimantapkan oleh pemerintah untuk nantinya diharmonisasikan dengan kebijakan perpajakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dalam tahap finalisasi untuk menyerahkan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, dari sisi pengusaha, kebijakan ini perlu dilakukan sehingga Ditjen Pajak bisa mendapatkan akses terhadap beneficial owner. Pasalnya, selama ini beneficial owner kerap dipakai untuk menghindari perpajakan.