Sofyan Wanandi soal akses beneficial ownership



JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial ownership. Terkait hal ini, Indonesia akan segera di review oleh OECD pada asesmen ronde kedua.

Untuk itu, peraturan terkait hal ini tengah dimantapkan oleh pemerintah untuk nantinya diharmonisasikan dengan kebijakan perpajakan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah dalam tahap finalisasi untuk menyerahkan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership kepada Presiden.

Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan, dari sisi pengusaha, kebijakan ini perlu dilakukan sehingga Ditjen Pajak bisa mendapatkan akses terhadap beneficial owner. Pasalnya, selama ini beneficial owner kerap dipakai untuk menghindari perpajakan.


“Dengan situasi dunia ini, tidak bisa pakai pihak ketiga. Dulu banyak yang lakukan pakai lawyer, trustee, dan lain-lain orang ketiga. Tetapi tren dunia sudah tidak bisa lagi pakai pihak ketiga,” kata Sofyan yang menjabat selaku Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Rabu (19/7).

Menurut Sofyan, pengusaha dalam hal ini tentu akan menghadapi penyesuaian. Utamanya pengusaha yang tidak ikut amnesti pajak. Pengusaha yang ikut amnesti pajak menurut dia sudah tahu bahwa sudah tidak mungkin lagi pakai pihak ketiga untuk menutupi beneficial owner yang ada di baliknya

“Mestinya memang begitu, tidak perlu lagi pakai nama orang lain. Keterbukaan itu diatur. Kalau dulu, mungkin mereka diberi info oleh lawyer kalau bisa pakai pihak ketiga, dipindahkan sehingga tidak ditarik pajaknya,” jelas dia.

Dengan demikian Sofyan mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada pengusaha. Sosialisasi itu, menurut dia perlu dilakukan sebelum aturan diterbitkan untuk mengurangi adanya distorsi usai aturan terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto