KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah diterbitkan. Guna menyokong percepatan KBL, diperlukan infrastruktur pendukung, khususnya fasilitas pengisian ulang baterai alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk menyediakan SPKLU itu, pemerintah tak akan hanya mengandalkan PT PLN (Persero). Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, pemerintah pun mengundang bagi badan usaha lain, termasuk badan usaha swasta.
Sokong era kendaraan listrik, badan usaha swasta dan pemda didorong kembangkan SPKLU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah diterbitkan. Guna menyokong percepatan KBL, diperlukan infrastruktur pendukung, khususnya fasilitas pengisian ulang baterai alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk menyediakan SPKLU itu, pemerintah tak akan hanya mengandalkan PT PLN (Persero). Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, pemerintah pun mengundang bagi badan usaha lain, termasuk badan usaha swasta.