KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah diterbitkan. Guna menyokong percepatan KBL, diperlukan infrastruktur pendukung, khususnya fasilitas pengisian ulang baterai alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Untuk menyediakan SPKLU itu, pemerintah tak akan hanya mengandalkan PT PLN (Persero). Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, pemerintah pun mengundang bagi badan usaha lain, termasuk badan usaha swasta.
"Badan usaha non BUMN diberikan kesempatan sesuai regulasi pada Perpres (Nomor 55/2019) dan perundangan dibidang Ketenagalistrikan," ujar Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/8). Baca Juga: Pemerintah berencana membebaskan produsen otomotif mendatangkan produknya secara utuh Bahkan, Wanhar menyebutkan bahwa sudah ada badan usaha yang telah melakukan koordinasi dan berencana untuk melakukan kerjasama bermasa PLN dalam pembangunan SPKLU. Sayangnya, Wanhar enggan membeberkan detail kerjasama tersebut. "Ya, sudah ada," sambungnya. Yang jelas, dalam skema kerjasama antara badan usaha dengan PLN ada kriteria dan perizinan yang harus terlebih dulu diselesaikan. "Saat ini badan usaha yang berminat masih menggunakan skema kerjasama dengan PLN. Kalau yang langsung menjual tanpa kerjasama, harus ada izin usaha penyediaan atau penjualan dan wilayah usaha," terangnya. Saat ini, kata Wanhar, SPKLU non-PLN antara lain dimiliki oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Serpong dan Jl. M.H Thamrin Jakarta, "dan di SPBU Pertamina di Jl. Rasuna Said yang dapat dipakai Masyarakat belum dipungut biaya," sambung Wanhar. Wanhar mengatakan, pemerintah menetapkan dua kota percontohan sebagai implementasi program ini, yakni di Jakarta dan Bali. Lebih lanjut, menurut General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad, PLN sudah menyiapkan fasilitas pengisian baterai kendaraan sejak tahun 2013 lalu.