KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri dalam negeri guna menahan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Untuk rinciannya, anggaran senilai Rp 52 triliun untuk stimulus pajak ditanggung pemerintah antara lain Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama April sampai dengan September 2020. Baca Juga: BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu
Sokong industri domestik di tengah wabah corona, pemerintah anggarkan Rp 70,1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri dalam negeri guna menahan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian. Untuk rinciannya, anggaran senilai Rp 52 triliun untuk stimulus pajak ditanggung pemerintah antara lain Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama April sampai dengan September 2020. Baca Juga: BI kucurkan insentif untuk bank penyedia dana untuk kegiatan ekonomi tertentu