JAKARTA. Bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diketahui dijual Rp 700.000 per drum oleh tersangka DT (47). Satu drum tersebut berisi 200 liter solar. Tersangka mendapatkan untung Rp 100.000 dari penjualan solar bersubsidi tersebut. "Yang bersangkutan mengaku beli dari oknum yang tidak dikenal dan bertransaksi di samping gudang PLTU Tanjung Priuk Rp 600.000 per 200 liter atau per drum. Dia menjual Rp 700.000 per 200 liter," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor D. H. Inkiwirang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).
Solar bersubsidi dijual ilegal Rp 700.000 per drum
JAKARTA. Bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diketahui dijual Rp 700.000 per drum oleh tersangka DT (47). Satu drum tersebut berisi 200 liter solar. Tersangka mendapatkan untung Rp 100.000 dari penjualan solar bersubsidi tersebut. "Yang bersangkutan mengaku beli dari oknum yang tidak dikenal dan bertransaksi di samping gudang PLTU Tanjung Priuk Rp 600.000 per 200 liter atau per drum. Dia menjual Rp 700.000 per 200 liter," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor D. H. Inkiwirang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).