Solar & pajak mengerek harga jual makanan



JAKARTA. Harga jual makanan dan minuman berpotensi naik  bulan ini. Proyeksi kenaikan harga makanan ini merupakan dampak dari pembatasan  pembelian solar bersubsidi serta pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap bahan baku pertanian untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.

Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) bilang, kebijakan pembatasan solar bersubsidi bakal meningkatkan biaya distribusi. Dia mengasumsikan, rata-rata biaya distribusi mencuil 5%-8% dari total beban usaha. Nah, di dalam porsi biaya distribusi tersebut, sebanyak  50% berupa ongkos bahan bakar minyak (BBM).

Atas kenaikan biaya distribusi tersebut, pelaku usaha makanan dan minuman berpotensi mengompensasinya dengan cara mengerek harga jual produk ke konsumen.  "Saya kira akan menyebabkan kenaikan. Namun saya belum tahu, kami masih memantau," ujar Adhi, Rabu (6/8).


Sementara itu, mengenai pengenaan PPN 10% untuk produk pertanian, pelaku industri makanan dan minuman juga kemungkinan bakal membebankan tambahan biaya ini ke dalam harga jual. Selain itu kebijakan ini, juga bakal mengorbankan, petani.

Pasalnya, sebagai pelaku usaha di hilir, para petani tak bisa dengan mudah mengompensasi penambahan beban usaha ke dalam harga jual. Alhasil, pengenaan pajak tersebut akan menjadi beban langsung bagi petani.

Karena itulah, GAPMMI berencana meminta pemerintah untuk kembali mempelajari ulang bahkan merevisi beleid tersebut. "Karena ini akan berdampak pada petani dan pengusaha kecil. Data BPS, pengusaha kecil makanan dan minuman itu ada 1 juta lebih dan yang perusahaan besar hanya 6.000-an," ujar Adhi.

Dihubungi secara terpisah, Franciscus Welirang, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk mengatakan, atas dua tantangan industri makanan dan minuman tersebut, perusahaannya belum berencana menaikkan harga jual. "Tidak ada rencana naik harga sementara ini," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (6/8).

Catatan saja, pada Februari 2014 lalu, Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 31/2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang terbebas dari dari pengenaan PPN. Pasca pembatalan tersebut, barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan bakal dikenai PPN sebesar 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anastasia Lilin Yuliantina