Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, tetap menolak keberadaan ojek online seperti Go-Jek, Uber, dan Grab Bike. Mereka khawatir, hal itu bisa mengancam usaha transportasi yang telah memiliki izin resmi. "Ya, sampai saat ini Pemkot Surakarta tetap menolak Gojek. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, keberadaannya ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad, Senin (30/5). Sejak awal, Pemkot Solo menetapkan bahwa Go-Jek dkk itu ilegal. Hal ini bukan keputusan sepihak, melainkan semua pihak, baik pemkot maupun kepolisian, juga tidak menyepakati keberadaan ojek online.
Solo masih larang ojek online
Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah, tetap menolak keberadaan ojek online seperti Go-Jek, Uber, dan Grab Bike. Mereka khawatir, hal itu bisa mengancam usaha transportasi yang telah memiliki izin resmi. "Ya, sampai saat ini Pemkot Surakarta tetap menolak Gojek. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, keberadaannya ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad, Senin (30/5). Sejak awal, Pemkot Solo menetapkan bahwa Go-Jek dkk itu ilegal. Hal ini bukan keputusan sepihak, melainkan semua pihak, baik pemkot maupun kepolisian, juga tidak menyepakati keberadaan ojek online.